Minggu, 23 Februari 2014

Tayammum

Tayamum adalah cara menyucikan diri dari najis sebagai pengganti ber wudhu' dengan air, yakni dengan menggunakan debu.

"Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang diantara kamu buang air besar, bersetubuh (junub) dengan istrinya dan tidak memperoleh air, maka hendaklah bertayamum dengan tanah yang bersih, yakni sapulah muka dan kedua tapak tanganmu ... " (AL-Quran S. An-Nisa' ayat 43)


A. SYARAT-SYARAT TAYAMUM

Tayamum itu deperbolehkan dengan syarat sebagai berikut;
  1. Tidak ada air, dan telah berusaha mencarinya kesana kemari namun tidak dijumpainya
  2. Berbahaya sekali apabila menggunakan air, misalnya sakit yang apabila menggunakan air dapat kambuh sakitnya dan sebagainya
  3. Telah memasuki waktunya sholat
  4. Dengan menggunakan debu yang bersih dan suci

B. CARA BERTAYAMUM

Cara bertaymum tidak seperti kita mengerjakan wudhu. Adapun cara bertayamum adalah sebagai berikut :
  1. Carilah debu ditanah lapang atau pada dinding-dinding tembok yang bersih
  2. Kedua tapak tangan diletakkan diatas tanah atau debu, sambil niat didalam hati untuk mengerjakan sholat. Adapun lafadz niat itu : NAWAITU TAYAMMUMA LISTIBAAHA TISH SHOLAATI FARDLON LILLAA HI TA'AALA. artinya ; Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan sholat fardlu karena Allah Ta'ala.
  3. Kemudian debu yang ditelapak tangan tersebut ditiup, supaya tinggal debu yang halus
  4. Lalu diusapkan kemuka sampai merata
  5. Lalu kedua tangan diletakan ke sumber debu untuk yang kedua kalinya
  6. Sesudah itu diusapkan pada punggung tangan sampai pergelangan tangan, yang dimulai dari sebelah kanan. Pengusapan ini cukup sekali saja
  7. Selesai bertayamum kemudian berdo'a sebagaimana doanya setelah wudhu.

C. SUNAT TAYAMUM
  1. Membaca BISMILLAAHIRROHMAANIIRROHIM ketika meletakan kedua tapak tangan diatas tanah, sambil berniat.
  2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
  3. Menipiskan debu


D. YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
  1. Segala yang membatalkan wudhu
  2. Melihat air sebelum sholat, kecuali bagi orang bertayamum itu sakit
  3. Murtad (keluar dari Islam)


E. BATAS PENGGUNAAN TAYAMUM

Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu sholat fardhu saja, meskipun belum batal. Akan tetapi kalau digunakan untuk sholat sunat beberapa kali, cukup dengan tayammum sekali saja.

Bagi seorang yang salah satu anggota wudhunya itu diperban, maka cukuplah bebat atau perbanya itu saja yang diusap dengan air atau dengan debu tayammum. kemudian itu barulah mengerjakan sholat.

Tidak ada komentar: