Selasa, 18 Februari 2014

Cara-cara Menghilangkan Najis

Sebelum membahas bagaimana cara menghilangkan najis, berikut hal-hal/ barang-barang yang tergolong najis menurut syara' ;
  1.  Bangkai, kecuali bangkainya ikan dan belalang, maka ia suci.
  2.  Darah, baik darah yang mengalir maupun tertumpah
  3.  Daging serta liur babi dan anjing
  4.  Kotoran manusia yang keluar dari kubul dan dubur
  5. Minuman keras, seperti arak dan sebagainya.
  6.  Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena terpotong selagi masih hidup
  7.  Wadi (air putih kental yang keluar mengiringi kencing)
  8.  Kencing dan Tahi binatang

A. MACAM -MACAM NAJIS & CARA MENGHILANGKANNYA

Berikut jenis macam najis menurut Ulama ahli fiqih yang dikelompokan menjadi :

1. Najis Mukhoffafah

Artinya najis ringan. Yang termasuk najis mukhoffafah (ringan) ini seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu apapun kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mugholladhoh

Artinya najis yang sangat berat. Yang termasuk najis mugholadhoh ini yaitu air liur anjing dan babi. Apabila pakaian kita kena jilatan anjing, maka cara mensucikannya yaitu dengan dibasuh 7 kali, salah satu diantarnya dicampur dengan debu.

3. Najis Mutawassithoh

Artinya najis pertengahan, yakni antara najis-najis mugholladhoh dan mukhoffafah. Seperti sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul manusia, binatang, barang cair yang memabukkan dan lain sebagainya.

Adapun cara mensucikannya ialah dengan disiram air bersih hingga hilang rupa, bau dan rasanya.

Najis mutawassithoh ini dibagi menjadi dua macam, yaitu ;
  1. Najis 'ainiyah ; adalah najis yang berwujud, yang nampak dan dapat dilihat oleh mata.
  2. Najis hukmiyah; adalah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas air kencing, atau arak yang sudah mengering dan sebagainya.

B. NAJIS YANG DIMAAFKAN

Najis yang dimaafkan (ma'fu) artinya sesuatu yang kena najis itu tidak usah dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu atau air yang berada di lorong-lorong rumah yang mencirikan pakaian atau tempat sholat kita.

Adapun cicak atau tikus yang jatuh kedalam makanan yang beku (padat), dan ia mati didalamnya, maka makanan yang kena najis itu saja yang dibuang, sedangkan yang lainnya tidak usah dibuang dan boleh dimakan. Namun bila cicak atau tikus itu jatuh pada makanan yang cair, maka semua makanan itu najis hukumnya. Karena sukar untuk dibedakan  mana yang kena najis mana yang tidak.


C. ISTINJA'

Istinja' yaitu membersihkan kotoran yang keluar dari salah satu dua pintu kubul dan dubur, seperti kencing dan berak. Cara mensucikannya dengan air atau dengan sebuah batu, atau satu batu yang berbentuk segitiga.

Adapun benda benda yang licin seperti kaca, tidak sah buat istinja' karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda benda yang terhormat seperti makanan dan sebagainya, tidak sah buat istinja' karena sangat mubadzir.


D. ADAB BUANG AIR

Apabila kita hendak buang air besar atau kecil maka hendaknya diperhatikan adab-adab dibawah ini;
  1. Jangan ditempat yang terbuka
  2. mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk kedalam kakus, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar
  3. Jangan bercakap cakap, kecuali dalam keadaan terpaksa
  4. Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Quran
  5. Jika buang air ditempat yang terbuka, maka janganlah menghadap kearah kiblat
  6. Jangan membuang air ditempat yang tergenang airnya, kecuali air yang menggenangi itu sangat besar sekali jumlahnya seperti tebat
  7. Jangan buang air ditempat tempat yang berlubang
  8. Jangan buang air ditempat yang sekitarnya dapat mengganggu orang lewat atau berhenti
  9. Hendaknya memakai sendal atau terumpah

E. MANDI

Apabila kita akan mengerjakan sholat hendaklah kita suci dan bersih dari hadast besar. Seorang itu tidak sah sholatnya apabila ia menyandang hadas besar. Cara menghilangkan hadast besar yaitu dengan membasuh seluruh tubuh mulai ujung rambut hingga ujung kaki.

Adapun yang menyebabkan mandi wajib atatu berhadas besar, antara lain;
  1. Bersetubuh/junub, yakni bertemunya dua khitan
  2. Keluar mani baik disebabkan bersetubuh ( masterbasi) atau bermimpi. Mandi yang demikian itu dinamakan mandi junub atau janabat. " firman allah ; Apabila kamu junub maka hendaklah bersuci - QS- Al maidah ayat 6)
  3. Sebab selesai haid
  4. Sebab nifas ( bersalin, setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
  5. Sebab mati, yang matinya bukan mati sahid


Baca Juga ; Berwudhu

Tidak ada komentar: