Jumat, 28 Februari 2014

Pentingnya Kedudukan Shalat dalam Islam

Shalat memiliki kedudukan yang sangat penting di dalam Islam. Saking pentingnya, sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat, meskipun ia sudah bersyahadat, maka statusnya adalah kafir!

Berikut ini beberapa poin mengenai kedudukan shalat dalam Islam:

1. Shalat adalah Tiang Agama
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kepala segala urusan adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat, sementara puncaknya adalah jihad.” (HR At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, shahih)

2. Shalat adalah Amal yang Pertama Kali Dihitung di Akhirat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Yang pertama kali ditanyakan kepada seorang hamba pada hari kiamat adalah perhatian kepada shalatnyaa. Jika shalatnya baik, dia akan beruntung (dalam sebuah riwayat disebutkan: dia akan berhasil). Dan jika shalatnya rusak, dia akan gagal dan merugi.” (HR Ath Thabrani, shahih)

3. Shalat adalah Ibadah yang Terakhir Hilang dari Agama
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tali-tali Islam akan lepas sehelai demi sehelai. Setiap kali sehelai tapi itu lepas, umat manusia akan berpegangan pada tali berikutnya. Yang pertama kali terlepas adalah hukum, dan yang paling terakhir adalah shalat.” (HR Ahmad, shahih)

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Yang pertama kali dihilangkan dari umat manusia adalah amanat, dan yang tersisa paling akhir adalah shalat. Berapa banyak orang yang mengerjakan shalat tanpa ada kebaikan di dalamnya sama sekali di dalam dirinya.” (HR Ath Thabrani, hasan)

4. Shalat adalah Wasiat Terakhir Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Ummul Mu’minin Ummu Salamah, berkata, “Wasiat yang terakhir kali disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah shalat, shalat, dan budak-budak yang kalian miliki.” Sehingga Nabiyullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembunyikannya di dalam dada dan tidak beliau sebarluaskan melaluinya. (HR Ahmad, shahih)

5. Allah Memuji Orang yang Mengerjakan dan Mengajak Keluarganya Shalat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surat Maryam ayat 54-55:
“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya.”

6. Allah Mencela Orang yang Malas Shalat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surat Maryam ayat 59:
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”

Juga di dalam Surat An Nisa’ ayat 142:
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk salat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan salat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”

7. Shalat adalah Rukun Islam Kedua
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Rabb selain Allah dan Muhammad sebagai utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah haji, serta berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR Al Bukhari dan Muslim)

8. Allah Mewajibkan Shalat Tanpa Perantaraan Jibril
Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan ibadah shalat tidak seperti ibadah yang lain. Ibadah-ibadah lain, seperti puasa, zakat, haji dan sebagainya diwajibkan kepada umat Islam melalui perantaraan Jibril ‘Alaihis Salam di bumi. Terkhusus untuk ibadah shalat, Allah sendiri yang memerintahkan ibadah ini dengan mengangkat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke langit ke tujuh dalam peristiwa Isra’ Mi’raj, di Sidratul Muntaha.

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda; “Kemudian ia membawaku ke Sidratul Muntaha. Tiba-tiba aku melihat dedaunnya yang laksana telinga gajah dan buah-buahnya seperti mutiara.”

Beliau melanjutkan, “Maka tatkala ia tertutup berkat perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia (Sidratul Muntaha) pun berubah dan tidak satu pun makhluk Allah yang dapat menggambarkan keindahannya. Kemudian Allah memberikan wahyu kepadaku dan Dia mewajibkan lima puluh shalat dalam sehari semalam kepadaku…. (HR Bukhari dan Muslim)

9. Awalnya, Allah Memerintahkan Shalat 50 Shalat Sehari
Dalam lanjutan hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu tersebut:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Aku lalu kembali dengan membawa kewajiban itu hingga kulewati Nabi Musa ‘Alaihis Salam, kemudian ia (Musa ‘Alaihis Salam) berkata kepadaku, ‘Apa yang diwajibkan Allah atas umatmu?’

Aku menjawab, ‘Dia mewajibkan lima puluh kali shalat (dalam sehari semalam).’
Musa ‘Alaihis Salam berkata, ‘Kembalilah kepada Rabb-mu dan mintalah keringanan kepada-Nya, karena umatmu tidak akan mampu melaksanakan hal yang demikian itu.’
Maka aku pun kembali menghadap Allah, lalu Dia memberi keringanan kepadaku dengan menghapuskan lima kali shalat…’

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘dan aku terus kembali menghadap Allah dan turun kepada Nabi Musa ‘Alaihis Salam hingga Allah berfirman, ‘Wahai Muhammad, itulah shalat lima waktu sehari semalam. Setiap satu shalat bernilai sepuluh kali shalat. Dengan demikian, pahalanya sama dengan lima puluh kali shalat.’” (HR Al Bukhari dan Muslim)

10. Allah Membuka dan Menutup Amal Orang Beriman yang Beruntung dengan Menyebutkan Shalat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 1-9:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.”

11. Allah Menyuruh Muhammad, dan Pengikutnya Agar Menyruh Keluarganya Shalat
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Quran Surat Thaha 132:
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Suruh anak-anak kalian mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karena tidak mengerjakannya pada saat mereka berusia 10 tahun. Serta pisahkanlah mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud dan Ahmad, shahih)

12. Orang yang Tidur dan Lupa Diperintahkan Mengganti Shalatnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaknya dia mengerjakannya pada saat teringat. Tidak ada kafarat baginya, kecuali hanya itu saja.” (HR Al Bukhari)
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya ketika ia mengingatnya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Sumber ref : http://www.fimadani.com/pentingnya-kedudukan-shalat-dalam-islam


Minggu, 23 Februari 2014

Tayammum

Tayamum adalah cara menyucikan diri dari najis sebagai pengganti ber wudhu' dengan air, yakni dengan menggunakan debu.

"Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang diantara kamu buang air besar, bersetubuh (junub) dengan istrinya dan tidak memperoleh air, maka hendaklah bertayamum dengan tanah yang bersih, yakni sapulah muka dan kedua tapak tanganmu ... " (AL-Quran S. An-Nisa' ayat 43)


A. SYARAT-SYARAT TAYAMUM

Tayamum itu deperbolehkan dengan syarat sebagai berikut;
  1. Tidak ada air, dan telah berusaha mencarinya kesana kemari namun tidak dijumpainya
  2. Berbahaya sekali apabila menggunakan air, misalnya sakit yang apabila menggunakan air dapat kambuh sakitnya dan sebagainya
  3. Telah memasuki waktunya sholat
  4. Dengan menggunakan debu yang bersih dan suci

B. CARA BERTAYAMUM

Cara bertaymum tidak seperti kita mengerjakan wudhu. Adapun cara bertayamum adalah sebagai berikut :
  1. Carilah debu ditanah lapang atau pada dinding-dinding tembok yang bersih
  2. Kedua tapak tangan diletakkan diatas tanah atau debu, sambil niat didalam hati untuk mengerjakan sholat. Adapun lafadz niat itu : NAWAITU TAYAMMUMA LISTIBAAHA TISH SHOLAATI FARDLON LILLAA HI TA'AALA. artinya ; Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan sholat fardlu karena Allah Ta'ala.
  3. Kemudian debu yang ditelapak tangan tersebut ditiup, supaya tinggal debu yang halus
  4. Lalu diusapkan kemuka sampai merata
  5. Lalu kedua tangan diletakan ke sumber debu untuk yang kedua kalinya
  6. Sesudah itu diusapkan pada punggung tangan sampai pergelangan tangan, yang dimulai dari sebelah kanan. Pengusapan ini cukup sekali saja
  7. Selesai bertayamum kemudian berdo'a sebagaimana doanya setelah wudhu.

C. SUNAT TAYAMUM
  1. Membaca BISMILLAAHIRROHMAANIIRROHIM ketika meletakan kedua tapak tangan diatas tanah, sambil berniat.
  2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
  3. Menipiskan debu


D. YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
  1. Segala yang membatalkan wudhu
  2. Melihat air sebelum sholat, kecuali bagi orang bertayamum itu sakit
  3. Murtad (keluar dari Islam)


E. BATAS PENGGUNAAN TAYAMUM

Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu sholat fardhu saja, meskipun belum batal. Akan tetapi kalau digunakan untuk sholat sunat beberapa kali, cukup dengan tayammum sekali saja.

Bagi seorang yang salah satu anggota wudhunya itu diperban, maka cukuplah bebat atau perbanya itu saja yang diusap dengan air atau dengan debu tayammum. kemudian itu barulah mengerjakan sholat.

Kamis, 20 Februari 2014

Berwudhu

Seorang yang akan mengerjakan sholat harus mengerjakan wudhu terlebih dahulu, karena wudhu adalah menjadi syarat sah sholat.

A. PENGERTIAN WUDHU'

Menurut bahasa wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara', wudhu berarti membersihkan muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki dari hadast kecil


B. KEISTIMEWAAN WUDHU'

Terdapat hadist yang panjang, Rasulullah S.A.W bersabda ;

"Bila seorang hamba berwudu lalu berkumur-kumur, maka keluarlah dosa-dosa dari mulutnya. Jika ia membersihkan hidung, maka dosa-dosanya akan keluar dari hidungnya. Jika ia membasuh muka, maka dosa-dosanya akan keluar dari mukanya sampai-sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. Jika ia membasuh kedua tangan, maka dosa-dosanya akan keluar dari kedua tangan itu sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya bila ia menyapu kepala, maka dosa-dosanya akan keluar dari kepala bahkan kedua telinganya.

Begitupun tatkala ia membasuh kedua kaki, maka keluarlah dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai-sampai kebawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian tinggalah perjalanannya ke mesjid dan sholatnya menjadi pahala yang bersih baginya" (HR. Malik, Nasa'i, Ibnu Majah dan Hakim).

C. FARDLU (RUKUN) WUFHU

Tidaklah sah whudu seseorang apabila ia meninggalkan salah satu rukun (fardlu) wudhu'nya. Rukun wudhu ada 6 (enam) perkara, yaitu:


1. Niat; untuk mengerjakan wudhu. Niat itu letaknya didalam hati. kalau di bunyikan maka lafadz niat itu adalah ;

NAWAITUL WUDHUU'A LIRAFIL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAHI TA'ALAA.

Artinya:

"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah"

2. Membasuh seluruh muka, mulai dari puncak kening sampai dagu, dan dari pinggir telinga kanan sampai telinga kiri

3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku

4. Mengusap rambut kepala, yang dimulai dari muka kemudian kebelakang

5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

6. Tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir.


D. SUNAT SUNAT WUDHU 

Sunat-sunat wudhu itu adalah sebagai berikut;
  1. Membaca bismillaaahir rahmaanir rahiim pada permulaan wudhu
  2. menyikat gigi sebelum berwudhu
  3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
  4. Berkumur-kumur tiga kali
  5. Membasuh lubang hidung 
  6. Menyilang-nyilang jenggot
  7. Menyilang-nyilang anak-anak jari
  8. Mendahulukan anggota kanan dan kiri
  9. Menyapu kedua telinga luar dan dalam
  10. Menigakalikan dalam membasuh
  11. Menghindari agar percikan air jangan kembali ke badan serta jangan berbicara saat berwudhu
  12. Membaca doa sesuadah wudhu

E. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU 

Yang membatalkan wudhu antaralain disebabkan oleh ;
  1. Keluar sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupu besar atau keluar angin dsb
  2. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, dan tertidur nyenyak
  3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup, terdapat khilaf dan silang pendapat antara para ulama mengenai hal ini
  4. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)

F.  PRAKTEK WUDHU'
  1. Membaca "BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM". Sambil mencuci dan menyilang -nyilangi kedua tangan sela sela jari sampai pada pergelangan tangan dengan bersih. 
  2. Berkumur-kumur 3 kali, sambil membersihkan gigi serta memasukan air kedalam hidungdan mengeluarkannya lagi.
  3. Membasuh muka 3 kali, mulai dari puncak kening sampai dagu, dan dari pinggir telinga kanan sampai telinga kiri. sambil membaca niat berwudhu "NAWAITUL WUDHUU'A LIRAF'IL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAAHI TA'ALAA".
  4. Membersihkan kedua belah tangan hingga siku-siku 3 kali, sampai benar-benar rata
  5. Menyapu sebagian rambut kepala sampai 3 kali, yang dimulai dari muka kemudian kebelakang
  6. Membasuh kedua belah telinga 3 kali, ibu jari diluar daun telinga dan jari telunjuk didalam telinga
  7. Membasuh kedua telapak kaki dan sela sela jari kaki 3 kali, sampai mata kaki dimulai dari yang kanan
  8. Akhiri dengan membaca doa sesudah wudhu dengan mengangkat kedua tangan, sambil menghadap kearah kiblat. Adapun doanya ;

"ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WARASUULLUHU. ALLAAHUMMAJ 'ALNII MINAT TAU-WAA-BIINA 'WAJ-'ALNII MINAL MUTATHAHHIRIINA WAJ'ALNII MIN 'IBAADIKASH SHAALIHIIN".

Artinya:
"Aku bersaksi, tiada Tuhan melainkan allah yang tunggal dan tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi, bahwa Nabi Muhammad SAW, adalah utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat dan jadikanlah aku orang yang suci, da jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shalih".



Baca Juga : Tayammum



Selasa, 18 Februari 2014

Cara-cara Menghilangkan Najis

Sebelum membahas bagaimana cara menghilangkan najis, berikut hal-hal/ barang-barang yang tergolong najis menurut syara' ;
  1.  Bangkai, kecuali bangkainya ikan dan belalang, maka ia suci.
  2.  Darah, baik darah yang mengalir maupun tertumpah
  3.  Daging serta liur babi dan anjing
  4.  Kotoran manusia yang keluar dari kubul dan dubur
  5. Minuman keras, seperti arak dan sebagainya.
  6.  Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena terpotong selagi masih hidup
  7.  Wadi (air putih kental yang keluar mengiringi kencing)
  8.  Kencing dan Tahi binatang

A. MACAM -MACAM NAJIS & CARA MENGHILANGKANNYA

Berikut jenis macam najis menurut Ulama ahli fiqih yang dikelompokan menjadi :

1. Najis Mukhoffafah

Artinya najis ringan. Yang termasuk najis mukhoffafah (ringan) ini seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu apapun kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mugholladhoh

Artinya najis yang sangat berat. Yang termasuk najis mugholadhoh ini yaitu air liur anjing dan babi. Apabila pakaian kita kena jilatan anjing, maka cara mensucikannya yaitu dengan dibasuh 7 kali, salah satu diantarnya dicampur dengan debu.

3. Najis Mutawassithoh

Artinya najis pertengahan, yakni antara najis-najis mugholladhoh dan mukhoffafah. Seperti sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul manusia, binatang, barang cair yang memabukkan dan lain sebagainya.

Adapun cara mensucikannya ialah dengan disiram air bersih hingga hilang rupa, bau dan rasanya.

Najis mutawassithoh ini dibagi menjadi dua macam, yaitu ;
  1. Najis 'ainiyah ; adalah najis yang berwujud, yang nampak dan dapat dilihat oleh mata.
  2. Najis hukmiyah; adalah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas air kencing, atau arak yang sudah mengering dan sebagainya.

B. NAJIS YANG DIMAAFKAN

Najis yang dimaafkan (ma'fu) artinya sesuatu yang kena najis itu tidak usah dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu atau air yang berada di lorong-lorong rumah yang mencirikan pakaian atau tempat sholat kita.

Adapun cicak atau tikus yang jatuh kedalam makanan yang beku (padat), dan ia mati didalamnya, maka makanan yang kena najis itu saja yang dibuang, sedangkan yang lainnya tidak usah dibuang dan boleh dimakan. Namun bila cicak atau tikus itu jatuh pada makanan yang cair, maka semua makanan itu najis hukumnya. Karena sukar untuk dibedakan  mana yang kena najis mana yang tidak.


C. ISTINJA'

Istinja' yaitu membersihkan kotoran yang keluar dari salah satu dua pintu kubul dan dubur, seperti kencing dan berak. Cara mensucikannya dengan air atau dengan sebuah batu, atau satu batu yang berbentuk segitiga.

Adapun benda benda yang licin seperti kaca, tidak sah buat istinja' karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda benda yang terhormat seperti makanan dan sebagainya, tidak sah buat istinja' karena sangat mubadzir.


D. ADAB BUANG AIR

Apabila kita hendak buang air besar atau kecil maka hendaknya diperhatikan adab-adab dibawah ini;
  1. Jangan ditempat yang terbuka
  2. mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk kedalam kakus, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar
  3. Jangan bercakap cakap, kecuali dalam keadaan terpaksa
  4. Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Quran
  5. Jika buang air ditempat yang terbuka, maka janganlah menghadap kearah kiblat
  6. Jangan membuang air ditempat yang tergenang airnya, kecuali air yang menggenangi itu sangat besar sekali jumlahnya seperti tebat
  7. Jangan buang air ditempat tempat yang berlubang
  8. Jangan buang air ditempat yang sekitarnya dapat mengganggu orang lewat atau berhenti
  9. Hendaknya memakai sendal atau terumpah

E. MANDI

Apabila kita akan mengerjakan sholat hendaklah kita suci dan bersih dari hadast besar. Seorang itu tidak sah sholatnya apabila ia menyandang hadas besar. Cara menghilangkan hadast besar yaitu dengan membasuh seluruh tubuh mulai ujung rambut hingga ujung kaki.

Adapun yang menyebabkan mandi wajib atatu berhadas besar, antara lain;
  1. Bersetubuh/junub, yakni bertemunya dua khitan
  2. Keluar mani baik disebabkan bersetubuh ( masterbasi) atau bermimpi. Mandi yang demikian itu dinamakan mandi junub atau janabat. " firman allah ; Apabila kamu junub maka hendaklah bersuci - QS- Al maidah ayat 6)
  3. Sebab selesai haid
  4. Sebab nifas ( bersalin, setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
  5. Sebab mati, yang matinya bukan mati sahid


Baca Juga ; Berwudhu

Senin, 17 Februari 2014

Alat Bersuci (Thaharah)

Sebelum kita menghadap kepada Allah, yakni akan mengerjakan sholat terlebih dahulu badan, tempat dan pakaian kita harus suci dari hadats dan najis. Suci dari hadats baik hadats besar maupun kecil ialah dengan mengerjakan wudhu / mandi atau tayamum. Suci dari najis ialah dengan menghilangkan najis yang melekat pada badan, tempat atau pakaian

Dalam menyucikan badan dari najis, salah satu alat yang digunakan untuk bersuci ialah dengan air. Namun jika tidak ada air dapat menggunakan debu dan batu sebagai penggantinya.

A. MACAM-MACAM AIR

Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (artinya air yang suci dan dapat mensucikan), yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari sumber bumi yang belum dipakai tuk bersuci.

Air yang suci dan dapat mensucikan itu adalah ;
  • Air Hujan
  • Air Laut
  • Air Telaga
  • Air Sumur
  • Air Sungai
  • Air salju
  • Air Embun

 "Dan diturunkan-Nya padamu hujan dari langit buat mensucikanmu (Al-Anfal:111) "



B. PEMBAGIAN AIR

Dilihat dari segi hukumnya, maka air itu dapat dikelompokan menjadi lima macam, yaitu :

1. Air suci dan dapat mensucikan

Air ini biasa disebut dengan air mutlak, artinya air yang masih murni. Air ini dapat digunakan untuk bersuci, wudu dan mandi.

2. Air suci tapi tidak dapat mensucikan 

 Air ini dzatnya suci tapi tidak dapat mensucikan, atau tidak sah memakainya untuk membersihkan najis, wudhu dan mandi wajib. contoh dari air ini misalnya ; air teh, air susu, air kelapa, air kopi dan sebagainya.

3. Air makruh

Yaitu air yang disebut dengan musyamas, artinya itu panas karena mendapat pancaran sinar matahari. Apabila air ini digunakan untuk wudhu dan mandi wajib hukumnya makruh, akan tetapi sah saja bila digunakan untuk mencuci pakaiaan (membersihkan pakaian dari najis).

4. Air musta'mal

Yaitu air yang sedikit jumlahnya yang sudah digunakan untuk bersuci menghilangkan hadats. Air ini suci tapi tidak dapat mensucikan.

5. Air mutanajjis

Yaitu air yang kena najis (kemasukan benda najis) sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya ; PxLxT 60cm x 60cm x 60cm) maka air semacam ini tidak dapat mensucikan. Dan jika air itu lebih dari 2 kullah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci.

Baca Juga : Cara-cara Menghilangkan Najis